PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN DI HUTAN LINDUNG : (Suatu analisis aspek hukum dan teknologi)

Nyoman Sumawijaya, Sudaryanto -

Abstract


Bahan galian (mineral dan batubara) merupakan salah satu potensi atau modal pembangunan nasional. Dengan diberlakukannya Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan maka kegiatan pertambangan secara tambang terbuka tidak mungkin dilakukan di kawasan hutan lindung (pasal 38). Selain pasal 38 UU No. 41 tentang kehutanan sudah banyak produk hukum yang dapat digunakan untuk mengamankan hutan lindung dari dampak penambangan. Dengan menerapkan teknologi dan tatakelola pertambangan yang baik maka dampak kegiatan dapat diminimalisir. Pencapaian tujuan menjaga fungsi lindung dari hutan lindung dapat dicapai bukan hanya dengan melarang kegiatan pertambangan terbuka tetapi memberikan batasan atau ketentuan yang mewajibkan perusahaan mempertahankan fungsi lindung di kawasan tersebut. Dengan pelarangan ini banyak preusahaan pemegang ijin (KP, Kontrak dan PKP2B) tidak bisa melajutkan rencana kegiatnnya. Dengan memberikan payung hukum tentang diperbolehkannya pertambangan terbuka dikawasan hutan lindung, tetapi sekaligus memberikan batasan teknis yang jelas maka kegiatan eksplorasi akan lebih banyak bisa dilakukan sehingga lebih banyak data
tentang potensi daerahnya yang kita miliki. Tulisan ini merupakan telaahan aspek hukum dan teknologi atas dampak pelarangan penambangan secara terbuka di kawasan hutan lindung terhadap prospek pengusahaan
pertambangan.

Keywords


bahan galian, pertambangan, hutan lindung, air dan tanah

Full Text:

PDF

References


Akil S, 2003, Implementasi Pendekatan Penataan Ruang Dalam Pengembangan Kegiatan Sektor ESDM, Makalah disampaikan pada Pertemuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta 14 Oktober 2003.

Alamsyah H, 2006, Pemetaan Sektor Ekonomi (sektor pertambangan), Laporan, Bank Indonesia, Jakarta.

Balia L, 2007, Isue Aktual Energi dan Sumberdaya Mineral Indonesia, Ceramah/Kuliah Umum Pasca Sarjana Unpad, Bandung.

--------- UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan.

--------- UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

--------- UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

-------., Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Frasher Institute, 2002, Annual Survey of Mining Companies.

http://sinarharapan.com/ 14 sep 2007, Menanti Bangkitnya Investasi Sektor Pertambangan.

PM. Menteri ESDM go.id, Senin 06 Oktober 2003, Meningkatkan Investasi Sektor Pertambangan.

Sudradjat, A., 2001, Kekayaan Alam sebagai Sumber Pendapatan Daerah, Media Indonesia

/02/2001


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.