PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN DI HUTAN LINDUNG : (Suatu analisis aspek hukum dan teknologi)
Abstract
tentang potensi daerahnya yang kita miliki. Tulisan ini merupakan telaahan aspek hukum dan teknologi atas dampak pelarangan penambangan secara terbuka di kawasan hutan lindung terhadap prospek pengusahaan
pertambangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akil S, 2003, Implementasi Pendekatan Penataan Ruang Dalam Pengembangan Kegiatan Sektor ESDM, Makalah disampaikan pada Pertemuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta 14 Oktober 2003.
Alamsyah H, 2006, Pemetaan Sektor Ekonomi (sektor pertambangan), Laporan, Bank Indonesia, Jakarta.
Balia L, 2007, Isue Aktual Energi dan Sumberdaya Mineral Indonesia, Ceramah/Kuliah Umum Pasca Sarjana Unpad, Bandung.
--------- UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertambangan.
--------- UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
--------- UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
-------., Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Frasher Institute, 2002, Annual Survey of Mining Companies.
http://sinarharapan.com/ 14 sep 2007, Menanti Bangkitnya Investasi Sektor Pertambangan.
PM. Menteri ESDM go.id, Senin 06 Oktober 2003, Meningkatkan Investasi Sektor Pertambangan.
Sudradjat, A., 2001, Kekayaan Alam sebagai Sumber Pendapatan Daerah, Media Indonesia
/02/2001
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.