PEMIKIRAN PENATAAN ULANG DAERAH PENYANGGA UNTUK MENINGKATKAN POTENSI MANFAAT LINGKUNGAN DI KAWASAN JALANCAGAK KABUPATEN SUBANG BAGIAN SELATAN

Rizka Maria, Hilda Lest, Dedi Mulyadi

Abstract


Daerah penyangga berperan penting bagi kawasan pelestarian alam dengan memadukan kepentingan konservasi dan perekonomian masyarakat. Kecamatan-kecamatan yang berada pada Wilayah Pengembangan (WP) Jalancagak kabupaten Subang merupakan kawasan-kawasan yang penting dimana beberapa kecamatan termasuk ke dalam kawasan hutan lindung, konservasi alam dan air serta sektor pendukung ekonomian masyarakat. Fungsi daerah penyangga dapat diwujudkan secara optimal dengan pengelolaan pemanfaatan jasa lingkungan, nilai ekonomi dan konservasi lahan masyarakat. Namun dengan adanya pembukaan lahan terutama untuk pembangunan perumahan menyebabkan keseimbangan kawasan penyangga terganggu. Hal ini tentu harus mendapat perhatian yang lebih, agar kawasan tersebut dapat di optimalkan peruntukannya tanpa menguranngi daya dukung lahan. Salah satu alternatif untuk optimalisasi daerah penyangga adalah dengan membuat zonasi daerah penyangga yang terbagi menjadi tiga kawasan yaitu jalur hijau, jalur interaksi dan jalur budidaya. Pemanfaatan lahan di setiap kawasan berbeda- beda tergantung nilai ekonomis dan ekologisnya untuk menunjang konservasi sumber daya alam. Dengan penerapan kawasan penyangga ini diharapkan menjadi masukan pemerintah setempat dalam menentukan kebijakan dalam penataan lahan di kawasan subang
bagian selatan.

Keywords


daerah penyangga, pembukaan lahan, jalur hijau, jalur interaksi, jalur budidaya

Full Text:

PDF

References


Bismark, M, 2002. Integrasi Kepentingan Konservasi dan Kebutuhan Sumber Penghasilan Masyarakat Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi. Prosiding Hasil – Hasil Litbang Rehabilitasi dan Konservasi Sumberdaya Hutan. P3HKA, Bogor.

Setyawati .T dan M. Bismark, 2002. Prioritas Konservasi Keanekaragaman Tumbuhan di Indonesia. Buletin Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, 3.(2) : 131 - 144.

Anonim, 2001. Kepmen No. 311/Kpts-II/2001, Tentang Penyelenggaraaan Hutan Kemasyarakatan.

Anonim, 1990. Undang-Undang No 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.